You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 89 Kendaraan Dilakukan Uji Emisi di Asia Afrika
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

89 Kendaraan Jalani Uji Emisi di Jalan Asia Afrika

Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Pusat melakukan uji emisi terhadap puluhan kendaraan roda dua dan empat di Jalan Asia Afrika.

Hasilnya ada 89 kendaraan yang uji emisi

Uji emisi tersebut sekaligus dilakukan untuk mensosialisasikan terkait penerapan sanksi denda bagi kendaraan yang belum uji emisi per 1 September 2023.

Kepala Suku Dinas (LH) Jakarta Pusat, Slamet Riyadi mengatakan, uji emisi kali ini diikuti 50 personel gabungan dari jajarannya, unsur Dinas Perhubungan (Dishub) DKI dan kepolisian.

Satgas Uji Emisi DKI Terapkan Sanksi Tilang Mulai September

“Hasilnya ada 89 kendaraan yang uji emisi," ujarnya, Jumat (25/8).

Slamet merinci, 89 kendaraan yang diuji emisi terdiri dari 37 kendaraan roda empat berbahan bakar bensin, 14 unit roda empat berbahan bakar solar, 38 unit roda dua berbahan bakar bensin.

"Dari jumlah itu, 71 unit di antaranya lulus uji emisi. Sedangkan 18 unit sisanya tidak lulus," katanya.

Slamet berharap, masyarakat yang memiliki kendaraan segera melakukan uji emisi agar tidak terkena sanksi mulai 1 September 2023 mendatang.

“Uji emisi dapat dilakukan di bengkel-bengkel langganan. Saya harap kebijakan ini diikuti masyarakat demi kebaikan bersama," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7675 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5568 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1619 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1442 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1322 personFakhrizal Fakhri